Breaking News

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman terhadap Ria Ricis, Polda Metro Jaya Tetapkan AP sebagai Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak:

"Tim kami berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung pada 10 Juni 2024 dini hari. Saat ini, AP tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."


D'On, Jakarta,-
Kasus pemerasan dan pengancaman yang menimpa artis dan YouTuber terkenal, Ria Ricis, kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AP, yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Penangkapan ini dilakukan setelah Ria Ricis melaporkan adanya ancaman dan pemerasan yang diterimanya melalui media sosial.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan tersangka AP dilakukan pada Senin dini hari, tepatnya 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung intens dan terencana, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa terhadap AP. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jaktim pada dini hari,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 11 Juni 2024. “Tersangka telah kami bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerasan dan pengancaman ini.”

Rangkaian Ancaman dan Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan Ria Ricis yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024. Dalam laporannya, Ria Ricis mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman melalui pesan-pesan di media sosial. Tidak hanya dirinya, beberapa orang di manajemen Ria Ricis juga menjadi target ancaman serupa. Ria tidak merinci bentuk ancaman yang diterima, namun menegaskan bahwa ancaman tersebut cukup serius sehingga memaksanya untuk melibatkan pihak kepolisian.

Pengancaman dan pemerasan via media sosial ini menunjukkan peningkatan dalam modus operandi pelaku kejahatan digital, yang memanfaatkan anonimitas dan jangkauan luas platform daring untuk menekan korban.

Penyidikan dan Proses Hukum

Usai penangkapan, AP langsung digelandang ke kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ade Safri memastikan bahwa timnya akan bekerja keras untuk segera menuntaskan kasus ini. “Kami akan melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap motif dan modus operandi yang digunakan oleh tersangka AP,” tambahnya.

Proses hukum terhadap AP kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan transparan. Kombes Pol Ade Safri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami ancaman serupa melalui media sosial.

Dukungan Publik untuk Ria Ricis

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama para penggemar Ria Ricis yang merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa idola mereka. Dukungan dan pesan simpati mengalir deras di berbagai platform media sosial, memperlihatkan solidaritas terhadap Ria dalam menghadapi situasi sulit ini.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap bahwa penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan siber yang semakin marak terjadi.

Penangkapan AP merupakan langkah awal penting dalam menyelesaikan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan perlindungan hukum, dan memastikan bahwa kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.

(*)

#Pemerasan #Kriminal #RiaRicis #Selebgram #Youtuber