Breaking News

Basuki Hadimuljono, Plt Kepala Otorita: Kunci Sukses IKN Terletak pada Keputusan Status Tanah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

D'On, Jakarta,-
Setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono segera mengambil langkah krusial untuk menentukan status tanah di IKN. Keputusan ini dianggap sangat penting untuk mempercepat proses investasi dan pembangunan di wilayah yang sedang dalam pengembangan tersebut.

Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024), Basuki mengungkapkan rencana strategisnya bersama Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni. "Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa, atau melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kami ingin mempercepat itu," tegas Basuki.

Langkah Percepatan Investasi

Penetapan status tanah menjadi prioritas utama agar para investor memiliki kepastian hukum dan tidak ragu untuk menanamkan modalnya. Basuki menyatakan, "Status tanahnya akan lebih jelas. Mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. Itulah fokus utama kami mengemban tugas sebagai plt kepala dan wakil kepala IKN ini."

Kepastian ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor baik domestik maupun internasional, yang selama ini masih menunggu kejelasan status lahan sebelum memutuskan untuk berinvestasi di IKN.

Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus

Selain fokus pada penetapan status tanah, Basuki juga menyoroti pentingnya pembentukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) untuk IKN. "Yang kedua, sesuai dengan Keppres, IKN mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN karena nanti begitu Perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri," jelasnya.

Pembentukan Pemdasus ini diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi dan birokrasi dalam pembangunan serta pengelolaan IKN. Tugas ini akan dikerjakan oleh satuan tugas (satgas) khusus bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan segala persiapan berjalan sesuai rencana.

Penggantian Posisi Strategis

Penunjukan Basuki dan Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala OIKN menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri, diharapkan dapat membawa angin segar bagi percepatan pembangunan IKN. Tanggung jawab besar kini berada di pundak mereka untuk mengawal dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN, termasuk dalam menetapkan status lahan yang menjadi kunci utama keberhasilan proyek ini.

Keputusan cepat dan tepat mengenai status tanah dan pembentukan Pemdasus menjadi dua langkah strategis yang diambil Basuki Hadimuljono dalam menjalankan tugas sebagai Plt Kepala OIKN. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian bagi investor tetapi juga memperkuat fondasi administrasi dan birokrasi di IKN, yang diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan realisasi visi besar pemerintah dalam membangun ibu kota baru bagi Indonesia.

(*)

#IKN #Nasional #BasukkHadimuljono