Breaking News

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim, Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Dok:Solopos.com,)

D'On, Jakarta,-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron menuduh mereka melakukan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang, sebuah langkah yang menghebohkan publik dan menciptakan spekulasi luas mengenai dinamika internal di lembaga antirasuah tersebut.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2024).

Meski demikian, Ghufron memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan di balik laporannya. “Apa dasar-dasarnya? Nanti, ini masih berproses,” tuturnya. Ghufron juga menegaskan bahwa yang dilaporkan bukan hanya satu orang, melainkan beberapa anggota Dewas KPK.

Langkah hukum yang diambil oleh Ghufron, yang berlatar belakang akademisi, dianggap sebagai hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa. Ia mengaku langkah ini diambil karena merasa nama baiknya serta keluarga dan koleganya telah tercemar oleh pemberitaan yang muncul sebelum dirinya diperiksa oleh Dewas.

Kasus yang melibatkan Ghufron ini berkaitan dengan sidang kode etik yang tengah dihadapinya. Pada awal Desember 2023, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut muncul setelah ia dikabarkan membantu proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Ghufron mengakui bahwa ia memang pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan pada saat itu, Kasdi Subagyono, terkait hal tersebut.

“Faktanya, saya benar menelpon, tetapi telepon itu sifatnya hanya meneruskan pengaduan. Sebelum meneruskan pengaduan itu, saya sudah berdiskusi dengan Pak Alex (Marwata),” jelas Ghufron. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal ASN tersebut secara pribadi, melainkan hanya mengenal mertuanya. 

Menurut Ghufron, mertuanya mengeluh bahwa permohonan mutasi menantunya selama dua tahun tidak pernah dikabulkan, padahal alasan yang diajukan adalah untuk merawat anaknya di Malang. “Saya hanya meneruskan pengaduan tentang adanya ASN di Kementan yang ingin mutasi karena alasan keluarga, tapi tidak kunjung dikabulkan. Bahkan saat yang bersangkutan memutuskan mundur, prosesnya baru berjalan,” tambahnya.

Ghufron menegaskan bahwa komunikasi yang ia lakukan dengan Kasdi Subagyono terjadi jauh sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara di KPK. “Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan laporan kasusnya baru muncul Desember 2022,” ujarnya, menolak tudingan bahwa tindakannya tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret Kasdi dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam menghadapi sidang kode etik, Ghufron menyatakan akan menghormati keputusan majelis. “Saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik,” tegasnya.

Langkah Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim tentu menambah dinamika di tubuh KPK. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana penyelesaiannya akan berdampak pada integritas lembaga antirasuah tersebut.

(Mond)

#NurulGhufron #KPK #Hukum #BareskrimPolri