Breaking News

Penegakan Hukum Limbah di Padang: Pelaku Usaha Terjaring Pelanggaran

Pol PP Padang dan DLH Tegur Pemilik Usaha yang Buang Limbah Sembarangan 

D'On, Padang (Sumbar),-
Sebuah operasi gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan inspeksi mendadak di kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan, pada Sabtu (25/4/2024) malam. Inspeksi ini menargetkan pelaku usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang pengelolaan air limbah domestik.

Inspeksi dan Tindakan Tegas

Tim gabungan mendapati sejumlah pelaku usaha yang membuang limbah cucian piring dan limbah dapur langsung ke selokan dan jalan umum. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena berdampak negatif pada lingkungan dan kebersihan kota. Petugas langsung memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha, menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Auwilla Putri, Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) DLH Kota Padang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik yang memadai. “Sesuai aturan yang berlaku, pelaku usaha harus memiliki dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” jelas Auwilla. IPAL merupakan dokumen penting yang memastikan limbah diolah dengan benar sebelum dibuang, sehingga tidak mencemari lingkungan.

Tanggapan Pemilik Usaha dan Panggilan ke Kantor DLH

Para pemilik usaha yang terjaring dalam operasi ini diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Selain teguran di lapangan, mereka juga diwajibkan untuk hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup pada Senin pekan depan. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang benar serta sanksi yang akan diterapkan jika pelanggaran serupa terulang.

Peran Satpol PP dalam Penegakan Peraturan Daerah

Chandra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Padang, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penegakan setiap Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Padang. “Dalam penegakan peraturan, personil kami siap untuk meng-backup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang,” ungkap Chandra. Dukungan penuh dari Satpol PP menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Langkah-Langkah Ke Depan

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah di Kota Padang. DLH dan Satpol PP akan terus melakukan inspeksi rutin dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Harapannya, langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Kota Padang.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Pengelolaan Limbah

Masyarakat, khususnya para pelaku usaha, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Pengelolaan limbah yang baik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan kerja sama semua pihak, Kota Padang dapat terhindar dari masalah pencemaran dan tetap menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

(Mond)

#PolPP #Padang #Limbah