Breaking News

Proses Transisi BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ditargetkan Selesai 2025

BPJS Kesehatan 

D'On, Jakarta,-
Dalam setahun ke depan, sistem layanan kesehatan BPJS Kesehatan akan mengalami transformasi signifikan. Pemerintah menargetkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025. Transformasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tujuan KRIS: Pelayanan Setara untuk Seluruh Peserta

KRIS dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan tingkat kelas seperti sebelumnya. Dengan KRIS, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam layanan kesehatan berdasarkan kelas ekonomi.

Kriteria KRIS yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit

Agar dapat melayani pasien dengan sistem KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria ketat, meliputi:

1. Kualitas Bangunan: Komponen bangunan harus memiliki porositas rendah.

2. Ventilasi Udara: Sistem ventilasi yang baik.

3. Pencahayaan: Pencahayaan ruangan yang memadai.

4. Kelengkapan Tempat Tidur: Tempat tidur yang lengkap dengan fasilitas pendukung.

5. Nakas per Tempat Tidur: Meja kecil untuk setiap tempat tidur.

6. Temperatur Ruangan: Pengaturan suhu ruangan yang nyaman.

7. Ruang Rawat Terpisah: Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), dan jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).

8. Kepadatan dan Kualitas Tempat Tidur: Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur yang memadai.

9. Tirat/Partisi Antar Tempat Tidur: Partisi untuk privasi antar tempat tidur.

10. Kamar Mandi dalam Ruangan: Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Standar aksesibilitas untuk kamar mandi.

12. Outlet Oksigen: Ketersediaan outlet oksigen di setiap ruangan rawat inap.

Penetapan Tarif dan Manfaat KRIS

Menurut Dr. Ahmad Irsan, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, penetapan tarif dan manfaat KRIS akan dilakukan setelah evaluasi selama masa transisi. Penetapan ini dijadwalkan selesai paling lambat 1 Juli 2025. 

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama Selama Masa Transisi

Selama masa transisi ke KRIS, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan oleh pemerintah.

-Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.

- PPU BUMN/BUMD/Swasta: 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.

- Keluarga Tambahan PPU: 1% dari gaji per orang per bulan.

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Rp 42.000 untuk Kelas III, Rp 100.000 untuk Kelas II, Rp 150.000 untuk Kelas I.

- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Denda Keterlambatan dan Ketentuan Lain

Peserta BPJS yang terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaan. Denda ini sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dengan maksimum 12 bulan tertunggak dan denda paling tinggi Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Transformasi dari sistem kelas ke KRIS diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan persiapan yang matang dan evaluasi menyeluruh, diharapkan transisi ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu pada pertengahan 2025.

(Mond)

#BPJSKesehatan #Nasional