Breaking News

Pemerintah Akan Potong Gaji Seluruh Pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Ilustrasi Perumahan Subsidi 

D'On, Jakarta,-
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan yang akan berdampak pada gaji seluruh pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Siapa Saja yang Terkena Dampak?

Dalam Pasal 7 PP tersebut dijelaskan secara rinci kategori pekerja yang wajib mengikuti program ini. Mereka meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota TNI dan Polri

- Pejabat Negara

- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

- Pekerja Swasta

- Pekerja Mandiri atau Freelancer

Besaran Potongan Gaji

Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa besaran simpanan yang harus disetorkan oleh peserta adalah sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja wajib menanggung 0,5% sementara pekerja menanggung 2,5%.

Pengaturan untuk ASN

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah, besaran iuran Tapera akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4b).

Jadwal Penyetoran

Menurut Pasal 20, penyetoran simpanan Tapera harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemberi kerja, termasuk bagi pekerja mandiri yang harus menyetorkan sendiri simpanannya.

Apa Manfaat Tapera?

Program Tapera ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri dengan cara menabung secara teratur. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertanggung jawab dalam memastikan dana tersebut digunakan untuk tujuan perumahan yang bermanfaat bagi seluruh peserta.

Reaksi Publik

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian mendukung dengan alasan bahwa program ini akan membantu masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah. Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini sebagai tambahan beban bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Dalam menghadapi berbagai pandangan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan yang komprehensif agar tujuan dari kebijakan ini dapat dipahami dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2024 ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan cita-cita nasional untuk menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini diharapkan akan menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah yang terjangkau.

(*)

#TabunganPerumahanRakyat #Tapera #Nasional