Breaking News

Pemerintah Akan Potong Gaji ASN, BUMN, dan Swasta untuk Tapera, Rakyat Ramai-ramai Protes

Ilustrasi Rumah Subsidi 

D'On, Jakarta,-
Pemerintah mengumumkan rencana untuk memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% sebagai bagian dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak mengherankan, pengumuman ini mendapat banyak protes dari masyarakat dan warganet.

Apa Itu Tapera?

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah program yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Dengan kata lain, program ini diharapkan bisa membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Sejarah Tapera

Tapera bukanlah konsep baru. Pada awalnya, badan ini didirikan pada 15 Februari 1993 dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993, Bapertarum-PNS bertugas membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah. Fungsi utamanya adalah mengumpulkan dana melalui pemotongan gaji PNS dan mengelola tabungan perumahan tersebut.

Transisi dan Perubahan

Tapera mengalami masa transisi signifikan antara 24 Maret 2016 hingga 28 Maret 2018. Pada periode ini, terjadi peningkatan ketidaksetaraan penghasilan yang menyebabkan daya beli rumah masyarakat menurun. Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang meresmikan Tapera sebagai institusi pengelola tabungan perumahan untuk menyediakan dana murah jangka panjang.

Pada awal peluncurannya, Tapera hanya difokuskan pada PNS dan mantan peserta Bapertarum-PNS. Namun, kini cakupannya diperluas secara bertahap. Saat ini, semua pekerja penerima upah dari BUMN, badan usaha milik desa (BUMDes), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan sektor informal diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Tujuan dan Fasilitas Tapera

Tujuan utama Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Selain itu, Tapera memberikan berbagai fasilitas pembiayaan dan subsidi yang dapat meringankan beban peserta dalam memiliki rumah.

Kontroversi dan Protes

Rencana pemotongan gaji ini menimbulkan kontroversi dan mendapat banyak penolakan. Masyarakat dan warganet mengeluhkan beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca-pandemi. Mereka mempertanyakan efektivitas dan transparansi pengelolaan dana Tapera, serta kekhawatiran akan pengaruh negatifnya terhadap pendapatan mereka.

Meskipun tujuan dari Tapera tampak mulia, yaitu membantu masyarakat memiliki rumah, metode yang digunakan pemerintah dalam menghimpun dana melalui pemotongan gaji dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang memberatkan. Protes ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan lebih rinci dan transparansi dalam pengelolaan dana Tapera, serta jaminan bahwa program ini benar-benar akan memberi manfaat bagi mereka yang berkontribusi.

Sebagai kesimpulan, kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera ini masih memerlukan banyak sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengatasi berbagai kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat.

(Mond)

#TabunganPerumahanRakyat #Tapera #Nasional