Breaking News

Mantan Presiden PKS Keluar Penjara Lebih Awal,Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq 

D'On, Bandung (Jabar),-
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, telah dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 6 Mei 2024. Setelah menjalani masa tahanan atas kasus suap dan pencucian uang terkait impor daging sapi, Luthfi kini melanjutkan bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 11 Mei 2031. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Perjalanan Kasus dan Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq

Kasus yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq bermula dari skandal suap pengurusan impor daging sapi yang melibatkan PT Indoguna Utama. Luthfi, yang kala itu menjabat sebagai Presiden PKS sekaligus anggota DPR, didakwa menerima janji uang sebesar Rp40 miliar dari perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, Rp1,3 miliar telah diterima melalui rekannya, Ahmad Fathanah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Luthfi pada tahun 2013. Selain hukuman penjara, Luthfi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider satu tahun kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperbaiki subsider denda tersebut menjadi enam bulan kurungan.

Perubahan Hukuman di Tingkat Kasasi

Kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara pada tahun 2014. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Luthfi, sebagai pejabat publik, telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dan melakukan hubungan transaksional demi mendapatkan fee dari pengusaha daging sapi.

Selain memperberat hukuman penjara, MA juga mencabut hak politik Luthfi, sehingga ia tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik. Putusan ini mencerminkan sikap tegas MA terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

Pembebasan Bersyarat dan Masa Depan Luthfi

Setelah lebih dari satu dekade menjalani hukuman, Luthfi akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, ia masih harus mengikuti program bimbingan di Bapas Bandung hingga tahun 2031. Selama masa bimbingan ini, Luthfi diwajibkan untuk melapor dan mengikuti berbagai program pembinaan yang ditetapkan oleh pihak Bapas.

Kabar pembebasan bersyarat Luthfi mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tepat mengingat Luthfi telah menjalani sebagian besar hukuman dan menunjukkan perilaku yang baik selama di penjara. Namun, ada juga yang merasa bahwa hukuman yang lebih berat seharusnya dijalankan penuh sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi.

Dengan bebasnya Luthfi Hasan Ishaaq, publik kini menantikan langkah apa yang akan diambilnya selanjutnya. Apakah ia akan kembali ke panggung politik atau memilih jalur yang berbeda, masih menjadi tanda tanya besar. Yang pasti, perjalanan panjang kasus ini telah memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

(*)

#LuthfiHasanIshaaq #PKS #Politik #Hukum