Breaking News

LPSK Hadapi Tantangan Perlindungan Saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky di Cirebon

Foto Pegi Setiawan alias Perong, sebelumnya bertindik dan menggunakan anting besar, serta foto Perong saat ditangkap terkait kasus pembunuhan Vina. (Twitter)

D'On, Cirebon, Jawa Barat,-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya tantangan signifikan dalam upaya melindungi saksi terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dwi Arsita serta Muhammad Rizky (Eky). Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan berbagai kompleksitas yang dihadapi dalam kasus yang telah berlangsung cukup lama ini.

"Kalau challenge itu tentunya ada," ungkap Sri Suparyati saat dihubungi pada Jumat (24/5/2024).

Kompleksitas Kasus yang Berlarut

Menurut Suparyati, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dwi Arsita terjadi beberapa waktu lalu. Namun, situasi semakin rumit dengan penangkapan terbaru salah satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Pegi Setiawan. Dengan tambahan pelaku baru ini, jumlah tersangka bertambah, menambah lapisan baru pada tantangan perlindungan saksi.

"Peristiwa ini tergolong lama, dan dengan adanya tambahan pelaku yang baru ditangkap, ada tantangan tersendiri dalam perlindungan saksi," jelas Suparyati. "Kemarin, pelaku sudah divonis, kemudian ada tiga pelaku lain yang juga terkait. Sekarang, dengan munculnya DPO yang baru ditangkap, dinamika kasus ini menjadi berbeda."

Dinamika yang Berubah

Perubahan dinamika ini, menurut Suparyati, mempengaruhi strategi perlindungan saksi yang harus dilakukan oleh LPSK. "Setiap perkembangan baru dalam kasus ini menuntut penyesuaian langkah perlindungan yang kita berikan. Dengan adanya pelaku baru, tentunya ada potensi ancaman baru terhadap para saksi," tambahnya.

Meskipun demikian, Suparyati menegaskan bahwa LPSK tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada siapa pun yang membutuhkan. "Kami membuka pintu bagi semua pihak yang ingin meminta perlindungan terkait kasus Vina. Kami siap memberikan perlindungan tersebut, tentu saja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan persyaratan yang harus dipenuhi."

Proses dan Prosedur Perlindungan

Sri Suparyati juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan LPSK untuk memastikan perlindungan yang efektif. "Kami hanya memberitahukan bahwa perlindungan memang dibutuhkan, dan LPSK siap memberikan itu. Namun, semua itu harus dilakukan sesuai prosedur dan hal-hal yang perlu dipenuhi sebagaimana yang telah LPSK tetapkan," tuturnya.

Dengan semakin rumitnya kasus ini, perhatian terhadap perlindungan saksi menjadi semakin krusial. LPSK diharapkan mampu mengatasi tantangan ini demi memberikan rasa aman kepada para saksi yang berperan penting dalam proses penegakan hukum. "Perlindungan saksi adalah prioritas kami, dan kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas ini dengan baik," pungkas Suparyati.

Dalam menghadapi berbagai dinamika yang muncul, LPSK tetap teguh pada komitmennya untuk melindungi saksi dan korban, serta memastikan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tragis ini.

(*)

#LPSK #Viral #KasusVina #Pembunuhan