Breaking News

Rahasia Keutamaan Zakat Fitrah: Mengungkap Waktu Terbaik Pembayarannya

Ilustrasi 

Dirgantaraonline,-
Zakat fitrah, sebagai salah satu kewajiban dalam Islam, memegang peranan penting dalam membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Ini merupakan bentuk kebaikan yang tidak hanya membantu orang-orang miskin, tetapi juga membersihkan jiwa dari kesombongan dan keangkuhan.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Menurut penafsiran ulama bermazhab Syafi'i, pembayaran zakat fitrah memiliki waktu-waktu yang ditetapkan:

1. Waktu Mubah: 

Dimulai dari awal hingga akhir Ramadan. Tidak disarankan membayar zakat sebelum Ramadan dimulai.  

2. Waktu Wajib: 

Pada akhir Ramadan hingga awal Syawal. Pembayaran ini wajib bagi mereka yang hidup selama sebagian besar Ramadan dan Syawal.

3. Waktu Sunnah: 

Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dimulai dari malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh: 

Setelah shalat Idul Fitri hingga akhir 1 Syawal atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

5. Waktu Haram: 

Setelah berakhirnya 1 Syawal, dianggap sebagai waktu yang tidak boleh membayar zakat fitrah.

Keutamaan Membayar Zakat Fitrah Berdasarkan Waktu

Membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dianggap lebih utama, karena ini memungkinkan penerima zakat, seperti orang fakir, untuk ikut serta dalam perayaan Idul Fitri dan mencukupi kebutuhan mereka pada hari tersebut. Hal ini sejalan dengan penjelasan dari Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki.

Menurut Syekh M Nawawi Banten, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri dianggap sebagai waktu yang tidak boleh dilakukan. Namun, jika ada alasan yang menghalangi, seperti uzur, pembayaran zakat fitrah dapat ditangguhkan.

Dengan memahami waktu-waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah dan mengutamakan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri, umat Islam dapat memastikan bahwa kewajiban mereka terpenuhi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal kepada mereka yang membutuhkan.

(Rini)

#ZakatFitrah #Zakat