Breaking News

Penangkapan Tersangka Narkoba di Pasaman: Tim Resnarkoba Berhasil Amankan WS alias Iwil

WS alias Iwil Ditangkap Polresta Pasaman Barat Karena Kedapatan Membawa Ganja Kering 

D'On, Pasaman Barat (Sumbar),-
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS alias Iwil dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, terutama ganja. Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kota Tangah tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Senin (22/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah menerima informasi tersebut, anggota Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap WS alias Iwil. Setelah memperoleh cukup bukti, tim Resnarkoba bergerak menuju lokasi yang disebutkan dalam informasi.

Kapolres Pasaman memerintahkan Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Ramadhan, dan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa benar adanya penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diketahui akan melintas di suatu lokasi tertentu. Saat petugas menemui tersangka, WS alias Iwil mencurigai keberadaan petugas dan mencoba untuk melarikan diri. Namun, petugas berhasil mencegatnya dan melakukan pengeledahan, meskipun tidak ada barang bukti yang ditemukan di tubuhnya atau kendaraannya.

Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang tersangka di pinggir jalan. Dengan hasil pengakuan dari tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan di hadapan perangkat nagari.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

#GanjaKering #Narkoba