Breaking News

Operasi Polisi Berhasil Tangkap 6 Pengedar Narkotika di Pasaman Barat


D'On, Pasaman Barat (Sumbar),-
Situasi peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat semakin memprihatinkan. Untuk mengatasi hal ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat telah bekerja keras dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pada Kamis (18/4/2024), pukul 16.15 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus enam pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto. Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah RP (27), YP (24), MH (22), SP (24), KH (26), dan MS (28). Mereka ditangkap di Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro, Kecamatan Sungai Aur.

Informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut diperoleh dari masyarakat setempat. Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok dekat lapangan sepak bola, yang diduga sering digunakan untuk aktivitas tersebut.

Saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering siap edar, dua bungkus kecil ganja kering dalam kotak rokok merk Level, satu linting ganja kering siap pakai dalam kotak rokok Level, serta 11 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok Esse Change. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 581.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang bukti tersebut dimiliki oleh RP dan YP. RP adalah pemilik paket sedang ganja kering yang dibeli oleh YP, sementara YP merupakan pemilik 11 paket kecil sabu.

Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. "Laporkan jika ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar kita, dan jajaran Polres Pasaman Barat akan tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap para pelaku pengedar dan pemakai narkotika," ujarnya. 

HumasResPasbar