Breaking News

KPK Melakukan Pembersihan Total: 66 Pegawai Dicopot Terkait Kasus Pungutan Liar di Rutan Cabang KPK Jakarta

Para tersangka kasus pungli di Rutan KPK, setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

D'On, Jakarta,-
Dalam sebuah langkah drastis untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Proses pemecatan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah diselesaikan pada tanggal 2 April 2024. Tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian menyatakan bahwa 66 pegawai terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal 5 Huruf a, dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali Fikri menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat pada tanggal 17 April 2024, berdasarkan Pasal 8 Ayat 4 Huruf c PP 94 Tahun 2021. Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai terkait.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dengan tuntas dan menunjukkan niat nol toleransi terhadap praktik-praktik korupsi. Selain pemecatan, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Dewan Pengawas KPK telah menemukan bahwa 93 pegawai terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Dari jumlah tersebut, 66 pegawai telah diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tindakan tegas ini menegaskan komitmen KPK untuk memberantas korupsi dan memastikan integritas dan profesionalisme di dalam lembaga tersebut.

(*)

#KPK #Pungli #PungliRutanKPK