Breaking News

Batas Cuti Bersama PNS Hanya Sampai Tanggal Tertentu!

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan keputusan tersebut, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Jadwal libur Lebaran 2024 pemerintah juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Dengan demikian, ASN dan pegawai swasta akan memiliki tanggal libur Lebaran yang sama.

Perlu dicatat bahwa bagi ASN, cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Meski mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan para PNS tetap terjaga. Selain itu, bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kesejahteraan para ASN, sehingga mereka dapat merayakan momen penting seperti Lebaran tanpa mengorbankan hak cuti mereka. Hal ini juga mencerminkan kebijakan yang inklusif dan mendukung kesejahteraan para pegawai negeri.

(*)

#CutiLebaran #Nasional #CutiASN