Breaking News

Tragis! Pemuda Tasikmalaya Dibunuh oleh Sahabat karena Isu Jual Pacar

Dua Pelaku Penganiayaan Pembunuhan Pemuda Ditangkap Polres Tasikmalaya, Jawa Barat

D'On, Tasikmalaya (Jabar),-
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan brutal yang mengejutkan di Kabupaten Tasikmalaya. Dua pelaku penganiayaan yang telah menewaskan seorang pemuda akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Tasikmalaya pada Jumat (8/3/2024).

Korban, Rapliansyah (24), ditemukan tewas secara mengerikan dengan tubuh penuh bercak darah di semak-semak pinggir Jalan Tasikmalaya-Pangandaran, tepatnya di Kecamatan Cikalong pada Kamis (29/2/2024) lalu. Awalnya, polisi mengira kematian Rapliansyah adalah korban kecelakaan lalu lintas karena serpihan kaca ditemukan di lokasi kejadian.

Namun, setelah penyelidikan mendalam dan pra rekonstruksi, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada motif penganiayaan. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, berinisial MI (34) dan KK (17), yang ternyata merupakan teman dekat korban.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka di wajah dan luka parah di kepala Rapliansyah, bahkan tembus tulang tengkorak. "Dugaan awal temuan mayat laki-laki tanpa identitas tersebut merupakan korban laka lantas. Namun setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan ekshumasi oleh tim Inafis, faktanya kematian korban akibat penganiayaan berat," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.

Motif pembunuhan tersebut ternyata karena sakit hati KK setelah mendengar ucapan Rapliansyah yang berencana menjual kekasih KK melalui aplikasi kencan. KK dan MI mengajak Rapliansyah untuk minum bersama dan membawanya ke tempat sepi untuk menghabisinya. Mereka kemudian mengeroyok dan membunuh Rapliansyah dengan bongkahan batu besar.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sepeda motor yang digunakan kedua pelaku, dan bongkahan batu besar yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

"Salah seorang tersangka, KK, masih di bawah umur dan tidak dihadirkan dalam rilis. Pelaku MI akan dijerat dengan Pasal 338 dan 351, ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambah Ridwan.

Kisah tragis ini memberikan pelajaran tentang bahaya dari kesalahpahaman dan keputusan impulsif yang berujung pada tindakan kekerasan yang tak termaafkan.


(*)

#Pembunuhan #Kriminal