Breaking News

Todung Mulya Lubis Ungkap 'Demokrasi Cacat': Ganjar-Mahfud Tempuh Jalur Hukum

Todung Mulya Lubis, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

D'On, Jakarta,-
Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) terkait gugatan dari pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Tim Hukum yang mewakili Ganjar-Mahfud, dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, mengawali sidang dengan menyoroti urgensi sengketa hasil Pilpres 2024 dalam konteks sejarah reformasi Indonesia sejak tahun 1999. Mereka menggambarkan reformasi sebagai titik balik sejarah setelah era otoriter Orde Baru, di mana demokrasi hanya sebagai simbol dan pemilu hanya seremonial.

Menurut Todung, reformasi adalah fondasi masa depan Indonesia, yang mencakup demokrasi yang sejati, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme, dan kesejahteraan sosial. Namun, ia menekankan bahwa Indonesia tergagap-gagap dan mundur dalam capaian reformasi, menjadikan demokrasi terganggu dan negara rentan terhadap kebijakan represif.

Todung mempertegas perlunya kembali kepada semangat reformasi tahun 1999, dengan menegakkan kembali nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme, dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks tersebut, mereka menyampaikan petitum atau tuntutan kepada Majelis Hakim MK.

Petitum tersebut meliputi:

1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

3. Mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

4. Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo serta Mahfud MD sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3.

5. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

Ini mencerminkan perjuangan hukum intensif pasangan Ganjar-Mahfud dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden yang dinilai sebagai bagian penting dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan reformasi di Indonesia.

(*)

#PHPU #nasional #SengketaPemilu #Politik