Breaking News

Siapa PNS di Balik THR Rp123 Juta? Fakta Mengejutkan

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Setelah empat tahun penanganan krisis pandemi yang memengaruhi alokasi anggaran negara, pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan penting: memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polri.

Menurut pernyataan resmi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (7/5/2024), "Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%." 

Keputusan ini menjadi perubahan signifikan setelah empat tahun terakhir, di mana THR tidak mencapai 100% akibat tekanan anggaran negara selama krisis pandemi.

Sejak tahun 2020, THR untuk sebagian jajaran aparatur negara tidak mencapai 100%. Pada tahun itu, THR hanya diberikan kepada beberapa aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) dan pensiunan, tanpa tunjangan kinerja. Sementara pada tahun-tahun berikutnya, THR diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, namun masih tanpa tunjangan kinerja dan hanya sebesar 50% dari total yang seharusnya.

Komponen THR terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja bagi yang mendapatkannya. Namun, meskipun komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, dengan adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% pada tahun ini.

Gaji pokok PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Rentang gaji pokok dimulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung pada golongan dan pangkatnya.

Selain itu, besaran tunjangan kinerja juga bervariasi antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, besaran THR yang diterima oleh setiap aparatur pemerintah dan pensiunannya akan bervariasi, tergantung pada komponen THR yang diterimanya. Namun, keputusan untuk memberikan THR sebesar 100% merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan pensiunan di Indonesia.

(Mond)


#THR #ASN #SriMulyani #Nasional