Breaking News

Politik Gentong Babi dan Kerah: Mahfud MD Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu

Cawapres No. 3, Mahfud MD: Pemilu 2024 Terburuk dan Penuh Kecurangan

D'On, Jakarta,-
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menggambarkan Pemilu 2024 sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarahnya. Dalam sebuah pernyataan, Mahfud menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan tersebut. Dia mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kecurangan tersebut dan berniat untuk membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu faktor yang dikemukakan oleh Mahfud adalah fenomena yang disebut sebagai politik gentong babi dan politik kerah. Politik gentong babi merujuk pada penggunaan uang negara dalam proses politik, sedangkan politik kerah melibatkan tekanan atau pengaruh yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat untuk mendukung satu paslon.

Menurut Mahfud, politik gentong babi mencuat terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelang pemilihan presiden. Dia menegaskan bahwa anggaran bansos yang semula sebesar Rp17 triliun telah mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp496 triliun, yang dianggapnya sebagai tindakan yang mencurigakan.

"Saya ikut pemilu era SBY. Anggaran bansos Rp17 triliun dan sudah ada sebelumnya, tidak ditambah jelang pemilu sekarang Rp496 T dan ditambah di tengah jalan," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Bachtiar Nasir, Kamis (7/3/2024).

Pernyataan Mahfud ini juga mengaitkan politik gentong babi dengan sebuah film dokumenter berjudul "Dirty Vote" yang mengungkapkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pemilu 2024. Istilah politik gentong babi sendiri memiliki akar sejarah dari masa perbudakan di Amerika Serikat, yang kini mengacu pada praktik politik yang menggunakan uang negara untuk kepentingan politik tertentu.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti politik kerah yang melibatkan tekanan terhadap pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat untuk mendukung paslon tertentu. Dia mengungkapkan bahwa beberapa pihak bahkan terancam dengan pemecatan atau masuk penjara atas kasus hukum yang membelitnya jika tidak mendukung paslon yang diinginkan.

Dalam konteks ini, Mahfud menegaskan bahwa jika kecurangan dalam Pemilu 2024 dapat terbukti, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut. Namun, langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil dari bukti-bukti yang dikumpulkan dan disampaikan ke MK oleh pihak-pihak yang terlibat.

(*)

#MahfudMD #Pemilu2024 #MahkamahKonstitusi