Breaking News

Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Ditangkap oleh Polres Sawahlunto

Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Persetubuhan 

D'On, Sawahlunto (Sumbar),-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan dan pencabulan yang diidentifikasi dengan inisial ZZW.

Menurut Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, penangkapan tersebut telah dilakukan di Dusun Kataping, Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto pada Sabtu (2/3). Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH juga membenarkan kebenaran penangkapan ini.

Pelaku, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, tanggal 09 Februari 2024, dilaporkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada bulan Oktober 2023. Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto setelah menerima informasi bahwa pelaku baru saja kembali dari daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016. Ancaman pidana bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kekerasan dan perlindungan terhadap anak.

Ini adalah upaya serius dari Polres Sawahlunto dalam menanggulangi kejahatan seksual, serta mengirimkan pesan jelas bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.

(*)

#Pencabulan #Kriminal #PolresSawahlunto