Breaking News

MUI 'Mengharamkan' Kurma Israel: Aksi Boikot Demi Palestina

Ilustrasi produk Kurma Israel

D'On, Jakarta,-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang secara resmi mengharamkan produk kurma yang terafiliasi dengan Israel, sebagai bagian dari aksi boikot terhadap negara tersebut. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto, menegaskan bahwa pedagang di Indonesia diharapkan untuk tidak menjual produk-produk yang mendukung Israel, termasuk kurma yang sering dijual selama bulan Ramadan.

"Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pecinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," ungkap Sudarnoto dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Dia menjelaskan aksi boikot sengaja dilakukan demi melumpuhkan perekonomian Israel. Dengan begitu, Israel tak lagi dapat menyerang Palestina.

"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," ujar Sudarnoto.

Menurut dia, aksi boikot akan memberikan dampak luar biasa bagi Israel. Hal ini sudah dibuktikan oleh tim survei MUI.

Alasan di balik aksi boikot ini adalah untuk memutuskan sumber pendanaan yang digunakan oleh Israel untuk melancarkan serangan terhadap Palestina. Sudarnoto menjelaskan bahwa dengan melemahkan ekonomi Israel melalui boikot produk, diharapkan serangan-serangan terhadap Palestina dapat diminimalisir.

Meskipun MUI tidak merinci secara spesifik produk-produk mana yang masuk dalam daftar boikot, mereka menekankan pentingnya untuk melakukan riset terkait produk-produk yang mendukung Israel. Sudarnoto juga menyatakan bahwa tingkat dukungan masyarakat Indonesia terhadap aksi boikot ini cukup tinggi, sebagaimana telah dibuktikan oleh survei yang dilakukan oleh tim MUI.

Selain itu, Sudarnoto membantah klaim bahwa MUI telah merilis daftar produk yang harus diboikot secara spesifik, namun lebih fokus pada prinsip dasar boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel. MUI mendorong semua pihak, termasuk masyarakat dan perguruan tinggi, untuk melakukan riset lebih lanjut guna mengetahui produk-produk mana yang terafiliasi dengan Israel.

(*)

#MUI #BoikotKurmaIsrael #FatwaHaram