Breaking News

Menpan RB Setujui 5.391 Formasi untuk Non-ASN Pemko Padang

Menteri pan-RB Bersama Walikota Padang Hendri Septa 

D'On, Jakarta,-
Pemerintah Kota Padang menerima kabar baik pada Kamis (14/3/2024), setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyetujui usulan formasi kebutuhan pegawai yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang. Wali Kota Padang, Hendri Septa, bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menyambut persetujuan tersebut dengan penuh syukur.

Usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang mencakup 5.391 formasi, termasuk 464 tenaga guru dari PPPK, 64 tenaga kesehatan dari formasi CPNS, dan 140 tenaga kesehatan dari PPPK. Selain itu, terdapat 428 formasi untuk tenaga teknis dari CPNS dan 4.295 formasi dari tenaga PPPK. Persetujuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi harapan Pemerintah Kota Padang.

Surat persetujuan tersebut, yang diberikan kepada Wali Kota Padang dengan nomor B/1006/M.SM.01.00/2024, menegaskan bahwa semua formasi yang diajukan telah disetujui secara prinsip oleh Menpan RB. Namun, sebelum formasi tersebut ditindaklanjuti lebih lanjut, tim Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memeriksanya secara teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan, terutama terkait syarat pendidikan untuk tiap jabatan. Hal ini juga mencakup penyesuaian dengan anjab/abk dan kebutuhan yang ada.

“Tentunya kita bersyukur, usulan formasi yang kita sampaikan dapat disetujui secara prinsip oleh Menpan RB,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Sekdako Padang Andree Algamar di Jakarta.

Dalam usulan yang disampaikan Pemko Padang kepada Menpan RB, terdapat 5.391 formasi. Pemko Padang mengusulkan sebanyak 464 tenaga guru dari PPPK. Kemudian Tenaga Kesehatan dari formasi CPNS sebanyak 64 orang, serta dari PPPK sebanyak 140 orang. Tenaga Teknis dari formasi CPNS sebanyak 428 orang dan 4.295 dari tenaga PPPK.

“Sesuai harapan kita, dengan disetujuinya usulan formasi ini akan menjawab keinginan tenaga non-ASN di Pemko Padang selama ini,” ungkap Hendri Septa yang juga didampingi Kepala BKPSDM Mairizon dan Sekretaris BKPSDM Bambang Adi Sandjoko

Proses selanjutnya melibatkan penandatanganan dan pengumuman resmi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut kepada publik setelah jadwalnya ditetapkan oleh Menpan RB. Pengumuman tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Wali Kota Padang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Padang.

Keseluruhan proses ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memastikan kebutuhan pegawai terpenuhi dengan transparansi dan keakuratan yang diperlukan, serta menggambarkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

(*)

#KemenpanRB #ASN #nasional