Breaking News

Ditertibkan! PKL Pasar Raya Padang Tarik Menarik Barang Dagangan dengan Tim Gabungan

Pol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan langgar Aturan jam Operasional 

D'On, Padang (Sumbar),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang lakukan  penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Kota Padang pada Rabu (27/3/2024) siang. 

Tindakan ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Keamanan Kota (SK4), dan Dinas Perdagangan Padang sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai kepadatan di Pasar Raya yang mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan menemukan lapak-lapak pedagang yang telah didirikan di kawasan tersebut. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Jalan Permindo.

"Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan itu telah mendirikan lapak-lapak pedagang," ujar Rozaldi dalam keterangan tertulisnya.

Proses penertiban tidak berjalan mulus, karena beberapa pedagang menunjukkan perlawanan ketika petugas akan menyita barang dagangan mereka. Terjadi insiden tarik-menarik antara petugas dan pedagang yang berusaha mengamankan barang dagangannya. Namun, situasi dapat ditenangkan tanpa kejadian yang lebih serius.

"Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti, datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya," ucap Rozaldi.

"Sempat terjadi tarik menarik, tapi situasi bisa ditenangkan dengan cara kondusif. Serta beberapa barang berupa lapak-lapak, meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," sambung Rozaldi.

Rozaldi menekankan pentingnya para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang. Beberapa barang bukti berupa lapak-lapak, meja, dan tenda berhasil disita dan dibawa ke markas komando (Mako) sebagai barang bukti.

Penertiban ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Pasar Raya dan Jalan Permindo. Harapannya, dengan penegakan aturan yang tegas, situasi di Pasar Raya Kota Padang dapat lebih terkendali dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.

(Mond)


#PKL #Pasarraya #Padang #PolPP