Breaking News

Aksi Tegas: Mobil Toko Langgar Perda Diderek Tim Gabungan Kota Padang

Tim Gabungan Pemko Padang Derek Mobil Toko yang Langgar Perda 

D'On, Padang (Sumbar),-
Sebuah insiden terjadi di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat pada Jum'at (15/3/24) ketika satu unit Mobil Toko tidak memperhatikan teguran petugas. Akibatnya, tim gabungan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penindakan dengan menderek mobil tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa tindakan penerekan tersebut dilakukan karena diduga pemilik Mobil Toko melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemilik mobil juga telah diberi surat teguran sebelumnya karena memarkir kendaraannya di badan jalan, menyebabkan kemacetan.

Chandra menjelaskan bahwa mobil tersebut diserahkan ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Petugas Penyidik Non Struktural (PPNS). Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, terutama dengan menggunakan mobil, karena hal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak berjualan di badan jalan dan memarkir kendaraan di sana, karena hal ini dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Berjualanlah di tempat yang sesuai agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tetap terjaga," ujar Chandra.

(Mond)

#PolPP #Padang