Breaking News

Satpol PP Kota Padang Bersama Bawaslu Lakukan Penertiban APK Pasca Masa Kampanye

Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Pol PP dan Bawaslu Copot APK

D'On, Padang (Sumbar),-
Sebanyak 200 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dikerahkan untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang masih terpasang pada Minggu (11/2/2024). Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa langkah ini diambil dalam rangka membantu Bawaslu Kota Padang dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Chandra Eka Putra, penertiban ini berdasarkan surat permintaan resmi dari Bawaslu Kota Padang dengan nomor 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024 kepada Satpol PP. Sebanyak 200 personil Satpol PP kemudian disebar di seluruh wilayah Kota Padang untuk melakukan penertiban bersama Bawaslu.

Masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, pukul 24.00 WIB, dan sekarang memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024 mendatang. Dalam masa tenang ini, penertiban APK menjadi fokus utama untuk memastikan ketertiban dan keteraturan di lingkungan kota.

Chandra Eka Putra menegaskan bahwa penertiban APK akan dilakukan selama dua hari, yaitu dari tanggal 11 hingga 12 Februari 2024, sesuai permintaan Bawaslu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa APK peserta pemilu sudah tidak lagi memengaruhi suasana jelang hari pemungutan suara, dan agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.

Diharapkan, upaya bersama Satpol PP dan Bawaslu ini dapat menghasilkan lingkungan yang bersih dari APK yang masih terpasang, sehingga memastikan bahwa pemilih dapat menjalankan hak suaranya tanpa adanya pengaruh dari alat peraga kampanye yang masih ada di sekitarnya.

(*)


#Padang #PolPP #APK #MasaTenangPemilu2024