-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Joko Widodo Menandatangani Peraturan Gaji PNS 2024 dengan Kenaikan 8%

01 February 2024 | February 01, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T04:37:25Z

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%. Perubahan ini berlaku mulai dari PNS golongan I hingga golongan IV, pada Kamis (1/2/2024).

Menanggapi kebijakan ini, regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 telah diubah. Alasan di balik perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut adalah perincian besaran gaji PNS terbaru yang mulai berlaku pada bulan ini:

Gaji PNS terbaru 2024:

Golongan I:

- I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

- II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

- II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III:

- III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700


Golongan IV:

- IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

- IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Perubahan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi kinerja PNS serta mendukung pembangunan nasional. Peningkatan gaji pada Januari akan di-rapel pada bulan ini, menandai langkah awal dari implementasi kebijakan ini.

(Mond/cnbc)

#Nasional #KenaikanGajiPNS #Jokowi #PNS


×
Berita Terbaru Update