Breaking News

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus di Pasaman Barat

Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pasaman Barat 

D'On, Pasbar (Sumbar),-
Seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial AM telah berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polsek Kinali Polres Pasaman Barat. AM diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Sungai Beremas pada tanggal 30 Januari 2024. Korban, Nurhayati, melaporkan pencurian sepeda motor miliknya. Petugas melakukan penyelidikan dengan mengunjungi tempat kejadian dan memeriksa saksi.

Menurut Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, peristiwa pencurian terjadi pada 30 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di warung nasi milik korban di Jorong Batang Lapu, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Saat itu, sepeda motor Honda CBR150R milik korban diparkir di dalam warung.

"Saksi melihat pintu depan warung terbuka, dan sepeda motor sudah tidak terlihat di dalam warung tersebut," kata Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali memberikan informasi bahwa dua pria menawarkan sepeda motor serupa kepada warga setempat. Dengan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku AM di Simpang Pasar Durian Kilangan.

"Nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang diamankan sesuai dengan milik korban," tambah Ipda Nazri Zulkifli, yang memimpin operasi penangkapan.

Pelaku dan rekannya, UC, mengakui telah mencuri sepeda motor dari warung nasi di Batang Lapu pada 30 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka merusak gembok pintu belakang warung sebelum membawa kabur sepeda motor itu ke daerah Kinali untuk dijual.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki keterlibatan pelaku dalam pencurian sepeda motor lainnya di Penginapan Perdana di Ujung Gading. Korban pencurian ini, Nurhayati, mengalami kerugian sebesar Rp.10.300.000,-.

Pelaku beserta barang bukti, satu unit sepeda motor Honda CBR150R, telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda.

(*)

#Kriminal #Curanmor #PolresPasbar