Breaking News

Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024: 47 Pelanggaran Tercatat hingga Januari

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat 47 pelanggaran netralitas terkait disiplin dan kode etik ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, pernyataan disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi.

Hingga 31 Januari 2024, terdapat 42 pelanggaran disiplin dan 5 pelanggaran kode etik yang dilaporkan. Pelanggaran disiplin melibatkan dukungan kepada pasangan calon, keanggotaan partai politik, kegiatan berpihak, hingga ikut dalam kampanye paslon. Pelanggaran kode etik mencakup postingan dukungan, interaksi sosial media, pemasangan spanduk, hingga hadir dalam deklarasi paslon.

Nanang Subandi menegaskan sanksi netralitas disiplin termasuk pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan, serta hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan dan pemberhentian sebagai PNS. Sementara pelanggaran kode etik berkonsekuensi pada sanksi moral, baik secara terbuka maupun tertutup, sesuai regulasi yang berlaku.

Laporan pelanggaran berasal dari masyarakat melalui media sosial dan LAPOR, diproses oleh Satgas Netralitas ASN, melibatkan BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN. Prosesnya melibatkan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari pengecekan, verifikasi - validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN tetap menjadi sorotan, dengan proses pengawasan yang transparan dan melibatkan berbagai instansi terkait.

(*)

#BKN #NetralitasASN #Pemilu2024 #Nasional