Breaking News

Bawaslu Klarifikasi: Sanksi Etik terhadap KPU Tak Mempengaruhi Penetapan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja 

D'On, Jakarta,-
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, tidak akan memengaruhi keputusan lembaga terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Bagja menyatakan bahwa putusan DKPP terkait profesionalitas penyelenggara adalah persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan keputusan lembaga, ujarnya pada Selasa (6/2/2024).

Menurut Bagja, permasalahan yang dibahas dalam sidang DKPP terfokus pada langkah administratif KPU dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, keputusan KPU dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak terpengaruh oleh putusan MK tersebut.

"Putusan DKPP berkaitan dengan penyelenggara secara pribadi, sehingga seharusnya tidak memengaruhi keputusan lembaga. Proses yang disoroti DKPP terkait langkah administratif KPU, bukan keputusan lembaga dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres," tegas Bagja.

Bagja juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP terhadap jajaran KPU. Bawaslu akan memastikan bahwa KPU mengeluarkan surat teguran sesuai dengan perintah putusan DKPP.

"Sanksi akan diberikan oleh KPU, bukan oleh Bawaslu. Kami akan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP dan memastikan bahwa KPU telah menjalankannya. Kami akan mengirim surat kepada KPU untuk memastikan pelaksanaan putusan tersebut," ungkap Bagja.

Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa putusan sanksi etik terhadap Hasyim Asy'ari tidak berhubungan dengan pencalonan capres dan cawapres 2024. DKPP juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming yang ditetapkan KPU telah sesuai dengan konstitusi.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara terpisah. DKPP menekankan bahwa pelanggaran tersebut dapat dihindari jika KPU segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

DKPP juga menyoroti perlunya perubahan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 sesuai dengan putusan MK.

Sumber: Tempo.co