Breaking News

Tersandung Pungli, KPK Dukung Dewas Proses Etik 93 Pegawai

Kabag Pemberitaan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memproses dugaan pelanggaran etik oleh 93 pegawai KPK terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dewas KPK rencananya menggelar sidang etik terhadap para pegawai tersebut.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga muruah kelembagaan KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).

Ali Fikri yakin, Dewas KPK sudah profesional ketika mendalami dugaan praktik pungli tersebut, khususnya saat memeriksa para pihak terkait. Dia yakin digelarnya sidang etik itu sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," tutur Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, putusan etik tersebut nantinya akan menjadi bahan KPK untuk mendukung penyelidikan dugaan pidana dari praktik pungli tersebut. Putusan etik juga akan dimanfaatkan untuk penegakan disiplin.

"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya. Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun ke-SDM-an KPK," ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan, sebanyak 93 pegawai KPK tersandung dugaan pelanggaran etik terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK segera menggelar sidang etik terhadap mereka.

"93 orang yang akan naik sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Albertina belum mengumumkan secara resmi terkait nama-nama pegawai yang tersandung dugaan pungli tersebut. Meski begitu, dia mengamini total nilai pungli di Rutan KPK sudah lebih besar dari temuan awal yang mencapai Rp 4 miliar.

"Nilainya lebih, tetapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tetapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai," tutur Albertina.

Rencananya, sidang etik tersebut digelar Januari ini. Hanya saja, Albertina belum membeberkan soal persis waktu sidang etik tersebut.


(B1)

#Pungli #DewasKPK #RutanKPK #PunglidiRutanKPK