Breaking News

Skandal Peras Caleg: Anggota Komisioner KPU Padang Sidempuan Kena OTT

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang anggota Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan pada Sabtu, 27 Januari 2024. (-/Istimewa)

D'On, Padang Sidempuan (Sumut),-
PH, seorang anggota Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, menjadi sorotan setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan Tim Siber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. 

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Siber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di salah satu kafe di Kota Padang Sidempuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari. Anggota komisioner itu ditangkap karena diduga memeras caleg.

Dugaan pemerasan terhadap seorang calon legislatif dengan meminta uang senilai Rp 25 juta, disertai iming-iming suara pada pemilu, menjadi fokus penyelidikan.

Dalam rekaman video amatir yang tersebar, PH tampak pasrah saat ditangkap. Petugas berhasil menyita uang tunai dan membuka sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi terkait. Ketua Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan, Tagor Domura Lubis, membenarkan penangkapan tersebut, namun mengklarifikasi bahwa belum mendapatkan informasi rinci terkait dugaan pemerasan.

Tagor menyampaikan, "Saya kaget melihat berita tadi pagi dan kenapa ini bisa terjadi. Motif apa terkait penangkapan yang dilakukan Polda Sumut, tentu kita menghormati prosesnya. Jangan kita beropini, kita tunggu saja update dari pihak Polda untuk memahami motifnya secara lebih jelas."

Selain itu, Tagor menegaskan bahwa pihak KPU Kota Padang Sidempuan akan mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara. "Kami sangat menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan umum," tambahnya.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak terhadap integritas pemilihan umum di wilayah tersebut. Sementara PH dan rekannya bersama dengan uang bukti Rp 25 juta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, masyarakat dan pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan Polda Sumatera Utara. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tindakan preventif dan regulasi yang dapat diterapkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokratisasi.


(mond)


#Pemerasan #OTT #KomisionerKPU #PadangSidempuan

No comments