Breaking News

Razia Hukum Polda Sumbar: Ungkap 24 Kasus Heboh, dari BBM Hingga Kejahatan Perbankan!

Konferensi pers Polda Sumbar (29/1/2024)

D'On, Padang (Sumbar),-
Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers pada awal tahun 2024, mengungkapkan 24 kasus yang berhasil dipecahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sepanjang bulan Januari. 

Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH, Dirreskrimsus Polda Sumbar, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai sektor, termasuk BBM Subsidi, Gas LPG Subsidi, Pertambangan, Kayu, dan Perbankan.

"Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap, 30 orang telah berhasil kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin (29/1) di Mapolda Sumbar.

Dari 24 kasus tersebut, 18 kasus terkait dengan pelanggaran terhadap BBM Subsidi. Para pelaku diduga melakukan pembelian BBM jenis biosolar dan pertalite dengan modifikasi tangki dan jeriken untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, satu kasus Gas LPG Subsidi juga diungkap, di mana pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi ke tabung gas LPG 12 KG yang non-subsidi.

Dalam konteks pertambangan, Ditreskrimsus mengungkap tiga kasus yang melibatkan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin, dengan penggunaan alat berat jenis excavator. Barang bukti berupa alat berat disimpan di Polres setempat, sementara pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar.

Kasus kayu juga tercatat dalam pengungkapan, dengan satu kasus yang melibatkan tiga tersangka. Modus operandi mereka adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Sebanyak 23 kubik kayu dan satu unit tronton merk Hyno warna merah disita sebagai barang bukti.

Selanjutnya, kasus perbankan mencuat ketika seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Solok, inisial SDS (39), diduga menggelapkan lebih dari Rp 9 miliar uang nasabah selama enam tahun. Tersangka menggunakan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN) dan berhasil membujuk enam nasabah untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh negara.

Pelaku berhasil mengendalikan sepenuhnya dana nasabah yang disetorkan ke rekening atas nama Dummy. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah penangkapan, petugas menyita sertifikat tanah, paspor, dan menduga bahwa uang korban digunakan tersangka untuk berlibur ke luar negeri.

Ditreskrimsus Polda Sumbar telah berhasil mengamankan 30 tersangka terkait kasus-kasus tersebut, memberikan keberhasilan signifikan dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukum Polda Sumbar.

(*)

#PoldaSumbar #Hukum #Kriminal