Breaking News

Ekos Albar Pimpin Penertiban Spanduk, Baliho dan Bahan Kampanye yang Langgar Aturan

Wawako Padang Pimpin Penertiban Spanduk, Baliho dan Bahan Kampanye yang Langgar Aturan 

D'On, Padang (Sumbar),-
Wakil Walikota Padang pimpin operasi penertiban terhadap Spanduk, Iklan, Reklame, Baliho, Poster dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di pohon pelindung, taman, tiang listrik, tiang telfon dan di rambu-rambu jalan. Jumat (5/1) 2023. Malam.

Penertiban tersebut dilakukan, lantaran pemasangannya telah menyalahi aturan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam penertiban tersebut Wakil Walikota Padang di dampingi Kasat Pol PP Padang ikut langsung menyisir Kawasan Jati, Alai, Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Utara.

Wakil Walikota Padang, Ekos Albar menyampaikan bahwa, penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang dan Pemko Padang tetap tegak lurus dengan aturan.

"Kita tidak melihat ini siapapun, karna kita melihat Kota Padang ini sudah semrawut karena bahan kampanye, yang mana ini telah melanggar aturan, memang saat sekarang ini adalah saat kampanye, tapi ada aturannya, kiranya ini sama-sama kita perhatikan, jangan jadikan pohon atau taman sebagai tempat memasang bahan kampanyenya,"ujar Wawako.

Selian itu Ekos Albar atas nama Pemerintah Kota Padang dan pribadi menghimbau kepada seluruh peserta kontestan, untuk bersama-sama menjaga ke indahan Kota Padang dan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

"Saya atas nama Pemerintah Kota dan atas nama pribadi juga memohon maaf, karena ini harus dilakukan kepada siapapun yang melanggar aturan, jadi tidak ada tebang pilih disini, kita akan melakukan penertiban di semua taman-taman dan pohon-pohon di seluruh wilayah Kota Padang untuk menjaga kebersihan Kota Padang,"jelas Wawako.

Selain itu, Eris Nanda Ketua Bawaslu Kota Padang yang juga ikut dalam penertiban tersebut menyampaikan bahwa, bawaslu Kota Padang telah menghimbau beberapa kali para kontestan agar selalu mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Waktu penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kita juga sampaikan, ada tempat-tempat yang dilarang pemasangan, sesuai PKPU nomo 15 tahun 2023 di pasal 70 dan pasal 71. Seperti, ditempat ibadah, di tempat pemerintahan, dilingkungan sekolah taman dan pepohonan di jalan-jalan protokol dan ruang terbuka Hijau maupun di fasiltas-fasiltas umum lainnya,"kata Eris Nanda Ketua Bawaslu Kota Padang.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penertiban terhadap yang melanggar Perda Trantibum. Bahkan ia menyampaikan setiap hari ratusan iklan, poster dan spanduk yang menyalahi aturan telah di bongkar personilnya.

"Penertiban yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, setiap hari kita lakukan, sehingga Trantibum bisa terjaga dan keindahan Kota dapat di ciptakan,"terang Chandra Kasat Pol PP Padang.

(*)

#PolPP #Padang