Breaking News

4 Pendekar Tewas dalam Carok Massal, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Carok massal di Bangkalan tewaskan 4 pendekar 

D'On, Bangkalan (Jatim),-
Dua pelaku carok massal telah diamankan Polres Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti celurit yang digunakan kedua pelaku, termasuk celurit milik para korban.

Menurut keterangan warga, empat korban yang tewas dalam carok massal ini bukanlah warga biasa. Dalam lingkungan sosial Madura, mereka dikenal sebagai sosok blater atau pendekar.

"Empat korban itu pendekar semua. Orang kuat, memang ditakuti. Semua warga kenal. Masih bersaudara dari Desa Larangan," kata salah seorang warga yang berkerumun di tempat kejadian perkara (TKP) carok massal.

Pada Sabtu (13/1/2024), keempat korban carok massal telah dimakamkan. Budayawan Madura Ibnu Hajar mengingatkan agar pecahnya bentrok berdarah ini tidak memprovokasi pihak keluarga dan warga yang lain.

"Apa yang mau dibanggakan dari carok? Di era sekarang ini, carok itu sudah tidak laku lagi. Ini harusnya yang harus dipahamkan oleh para tokoh di Madura," terang Ibnu Hajar, Sabtu (13/1/2024).

Ibnu Hajar juga menyoroti soal krisis kepercayaan dalam penegakan hukum, misalnya pelaku carok dihukum ringan. Keluarga korban akhirnya kecewa dan kembali melampiaskan dendamnya.

"Ayo sudahi mekker pandhe (mikir pendek karena emosi). Empat nyawa melayang kemarin malam. Ini sia-sia," tutupnya.


(*)

#CarokMassal #peristiwa #Bangkalan