Breaking News

Tak Kunjung Hadir, Dewas KPK Nilai Firli Bahuri Lepas Hak Bela Diri

Ketua dan Anggota Dewas KPK 

D'On, Jakarta,-
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai Firli Bahuri telah melepaskan haknya untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang tengah menjeratnya. Hal itu karena Firli tak kunjung hadir dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

"Menimbang bahwa terperiksa (Firli Bahuri) tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Tumpak membeberkan, Dewas KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk hadir di sidang etik. Surat tersebut untuk pemanggilan tanggal 8 Desember 2023 serta 20 Desember 2023.

"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," ungkap Tumpak.

Firli diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai Ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas. Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara.

(B1)

#FirliBahuri #DewasKPK #PutusanDewasKPK #PemerasanSYL