Breaking News

Mengenal Praktik Money Politic, Black Campaign yang Marak Muncul Jelang Pemilu


Dirgantaraonline.co.id,-
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di banyak negara selalu dicederai oleh praktik money politic. Apa itu money politic?

Pemilu 2024 akan segera datang. Sebelum menghadapi tahun pemilu ini, ada baiknya para pemilih mengenal istilah money politic yang marak terjadi menjelang Pemilu di Indonesia.

Apa Itu Money Politic?
Dilansir dari website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengertian money politic merupakan membeli kedaulatan rakyat dengan harga murah, dan praktik ini bisa mengancam keseimbangan hubungan politik antara rakyat dengan penguasa menjadi timpang.

Money politic merupakan salah satu bentuk kampanye gelap yang marak dilakukan oleh tokoh-tokoh yang hendak maju dalam Pemilu untuk mendapatkan simpati dari masyarakat sehingga masyarakat mau bekerja sama untuk memberikan hak suaranya kepada tokoh yang melakukan kegiatan money politic tersebut.

Praktik suap ini biasanya dilakukan dengan cara kader yang mengikuti Pemilu memberikan bantuan berupa berbagai kebutuhan masyarakat, seperti sembako atau perabot rumah tangga, dan berharap masyarakat yang disuapnya tersebut mau memberikan suaranya saat Pemilu.

Selain pemberian sembako serta perabot alat rumah tangga, bentuk penerapan dari money politic yang paling terkenal dan sering terjadi di kalangan masyarakat adalah fenomena “serangan fajar”, yang merupakan istilah yang berasal dari masa revolusi Indonesia.

Serangan fajar merupakan kegiatan pemberian uang di hari pencoblosan, tepatnya pada waktu Subuh, kepada para pemilih di suatu daerah yang hendak menjalankan Pemilu. Pemberian uang ini bertujuan agar masyarakat mau memilih salah satu kader, atau menyuruh masyarakat untuk tidak mencoblos lawan dari salah satu kader dalam Pemilu.

Praktik ini tentu membawa banyak dampak buruk, baik dalam pelaksanaan Pemilu atau sesudahnya, karena biasanya kader-kader yang menjalankan praktik money politic itu merupakan orang-orang yang gila kekuasaan sehingga hanya akan mementingkan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan rakyat.

Adanya money politic juga akan memperburuk citra Pemilu di Indonesia, serta menjadi contoh buruk bagi masyarakat karena masyarakat akan menganggap bahwa semua hal dapat dibereskan asal ada uang sebagai pemulus jalan.

Hukuman Bagi Pelaku Money Politic
Negara memiliki dasar aturan hukuman bagi para calon legislatif (caleg) atau calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana penyuapan dalam rangka menarik simpati agar masyarakat mau memberikan hak suaranya pada caleg tersebut.

Hukuman bagi para pelaku suap dalam Pemilu sendiri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 yang berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu"

Itulah sekilas informasi mengenai praktik money politic, kampanye gelap yang marak terjadi menjelang Pemilu di berbagai daerah di Indonesia.


(*)

#MoneyPolitic #Pemilu #BlackCampaign #Edupol