Breaking News

Mahfud MD: Tim Reformasi Hukum Dibentuk untuk Benahi Karut-marut Hukum


D'On, Jakarta,-
 Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut-marut hukum. Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Percepatan Reformasi Hukum itu diketahui dihuni oleh sejumlah tokoh yang bergelut di bidang hukum dan media. Beberapa di antaranya mantan pimpinan KPK Laode M Syarief, presenter Najwa Shihab, dan mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Mahfud mengungkapkan, rencana pembentukan tim ini bermula saat OTT KPK terhadap sejumlah pihak di Mahkamah Agung pada September 2022. Dari OTT itu, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kasus ini diketahui masih bergulir di KPK dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," katanya.

Melalui ratas kabinet, Jokowi juga meminta Mahfud mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

Secara lebih umum, Mahfud juga membentuk subtim RUU antimafia. Hal ini mengingat mafia di Indonesia sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara.

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," katanya.

Mahfud menyatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada. Kasus-kasus konkret itu harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Sementara Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum Indonesia di masa mendatang.

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," katanya.


(mdk)

#TimReformasiHukum #MahfudMD #KPK #Hukum #nasional


No comments