Breaking News

Putusan Penundaan Pemilu, Ini Rekam Jejak Hakim Kontroversial PN Jakpus


D'On, Jakarta,-
 Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tiba-tiba menjadi sorotan publik. Putusannya dalam mengadili gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai janggal dan bertentangan dengan konstitusi.

Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Majelis juga menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang dinilai sebagai putusan yang membuat pemilu ditunda.

Adapun Majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Sosok ketiganya pun menuai kontroversi. Kami mencoba merangkum rekam jejak ketiganya dari berbagai sumber.

Tengku Oyong

Mengutip situs resmi PN Jakpus, Tengku Oyong saat ini menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama, dengan pangkat atau golongannya Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tengku Oyong sempat bertugas di sejumlah pengadilan negeri. Diantaranya PN Medan, Sarolangun, hingga Ambon.

Pada tahun 2010 saat menjadi Hakim PN Ambon, Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Oyong diduga memukuli wartawan bernama Juhri Samanery pada 2010. Laporan penganiayaan yang sempat bergulir di Polres Ambon itu seolah menguap begitu saja.

Tahun 2017, Oyong menjadi Hakim PN Medan Kelas IA. Saat itu Oyong pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay, pria yang merobek dan membuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Oyong memutus perkara itu dengan hukuman tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.

Pada Mei 2019, Oyong memvonis mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Freddy Hutabarat hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Oyong juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango, terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong tahun 2021.

Oyong menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara, tergolong ringan mengingat perkara pembunuhan merupakan kasus yang berat.


Perkara unik lainya yang pernah ditangani Oyong ialah kasus Siska, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dan melakukan penipuan Rp 4 miliar anggota DPR Rudi Hartono Bangun. Siska divonis lepas oleh Oyong.

Pada Januari lalu, Tengku Oyong juga tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin.

H. Bakri

Hakim anggota dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU ini menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakpus.

Bakri juga tergabung sebagai Majelis Hakim dalam perkara gugatan Fadel terhadap La Nyalla. Saat itu Bakri merupakan Hakim Ketua. Adapun Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Majelis memutuskan menolak gugatan Fadel. Hakim menyatakan tidak berwewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna DPD.

Dominggus Silaban

Satu hakim lainnya yang menjadi sorotan ialah Dominggus Silaban. Saat ini di PN Jakpus Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sama seperti Oyong, sebelum bertugas di PN Jakpus, Dominggus Silaban pernah ditugaskan di PN Medan.

Dominggus Silaban saat masih menjadi hakim di PN Medan dikenal menangani beberapa kasus narkoba. Salah satunya perkara Roni Patrisco Pane, kurir sabu yang diputus terbukti membawa sabu seberat 98,37 gram.

Roni divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

(*)

#PemiluDitunda #KPU #PartaiPrima #KPU