Breaking News

Pemuda Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka


D'On, Makassar (Sulsel),-
Beredar video rekaman circuit closed television (CCTV) yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap Ridha Tahir di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan pada 18 Februari 2023 lalu. Namun, belakangan, pemuda berusia 36 tahun, warga Kecamatan Manggala itu justru ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam rekaman CCTV itu memperlihatkan Ridha dikeroyok belasan pria. Tidak hanya dipukul dan ditendang, Ridha bahkan dihantam menggunakan benda tumpul di kepala bagian belakang hingga membuatnya mengalami luka serius. Akibat pengeroyokan itu, Ridha sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

"Saya korban pengeroyokan, yang di video CCTV itu. Pengoroyokan yang terjadi di titik ke dua. Setelah di titik pertama saya lari, saya sudah dihajar di situ, dibuang di got, dihantam batu sama beberapa orang sehingga saya lari. Sudah sempoyongan. Mau minta pertolongan ke warga, tidak ada yang keluar sehingga saya dihantam lagi di TKP kedua," kata Ridha, Senin (6/3/2023).

Ridha mengaku syok mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menimpanya. Untuk itu, Ridha berinisiatif mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) dan meminta pendampingan hukum.

Sementara pihak Polsek Rappocini, yang dikonfirmasi atas penetapan tersangka tersebut menilai penanganan hukum kasus pengeroyokan itu telah tepat. Hal ini karena sebelum terjadinya pengeroyokan, korban dan salah satu rekan pelaku terlibat perkelahian. Masing-masing pihak kemudian melayangkan laporan polisi, hingga akhirnya masing-masing di antara mereka ditetapkan tersangka.

Untuk pelaku pengeroyokan sebanyak enam orang dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan ditahan di Mapolsek Rappocini. Sementara untuk korban pengeroyokan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang perkelahian.

"Untuk kasus terkait video yang beredar, itu kami sudah tindak lanjuti. Kami tetapkan sebagai tersangka untuk pelaku kasus pengeroyokan. Namun demikian, rangkaian kejadian tersebut, sebelumnya itu terjadi perkelahian, di mana korban pengeroyokan berkelahi dengan salah satu pelaku pengeroyokan, sehingga mereka saling melapor. Jadi, kami terima laporannya dua-dua, jadi kami split untuk kasus tersebut. Pasal 170 ayat 1 untuk pelaku pengeroyokan, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan, yang diamankan enam orang. Yang perkelahian, kami tingkatkan untuk naik ke sidik dan kami tetapkan sebagai tersangka, makanya korban pengeroyokan ini juga jadi tersangka, karena ada rangkaian perkelahian dan saling melapor," kata Panit 1 Opsnal Polsek Rappocin, Ipda Tamrin.

(*)

#Pengeroyokan #Kriminal #Hukum