Breaking News

Dituduh Mencuri Toa, Pria Bisu dan Tuli Terancam 7 Tahun Penjara

Muhammad Sholeh menceritakan nasib pilu yang dialami oleh kakaknya bernama Sutono, penyandang disabilitas yang dituduh mencuri pengeras suara tetangganya, Selasa 14 Maret 2023

D'On, Jember (Jatim),-
Seorang penyandang Disabilitas di Jember, Jawa Timur terancam hukuman penjara 7 tahun, setelah dirinya dilaporkan ke polisi hanya gara-gara dituduh mencuri pengeras suara (Toa) yang nilainya tidak seberapa. Di tengah persidangan yang sudah di depan mata, pihak keluarga berharap keadilan karena banyak kejanggalan selama proses hukum berjalan.

Sambil menahan tangis, Selasa (14/3/2023) pagi, Muhammad Sholeh menceritakan nasib pilu yang dialami oleh kakaknya bernama Sutono, warga Desa Sukereno, Kecamatan Kalisat, Jember. Sutono lebih dari sebulan ini ditahan karena dituduh mencuri. Keluarganya meminta keadilan karena kasus hukum yang dialami Sutono dinilai penuh dengan kejanggalan.

"Minta kakak saya itu dibebaskan secara resmi artinya saya mohon keadilan Pak, saya mohon bantuan, bantuan pengacara yang dari negara. Saya mohon keadilan, tidak minta apa apa (sambil menangis) karna kakak saya kondisinya tuli, bisu," kata Muhammad Sholeh saat didatangi ke rumahnya oleh sejumlah jurnalis.

Sang adik meyakini bahwa kakak kesayangannya itu tidak atas tuduhan pencurian kepadanya melakukan pencurian, karena Muhammad Sholeh tahu persis sifat keseharian Sutono dari kecil tidak pernah mencuri, apalagi kondisinya menyandang tuli dan bisu.

"Saya ga yakin kalau kakak saya mencuri, sampean tanya sama yang lain karena kakak saya tidak pernah mencuri," imbuhnya.

Sutono (43) merupakan seorang penyandang disabilitas yang kesehariannya menggantungkan dirinya sebagai pembuat layang-layang. Dia bekerja untuk menafkahi ibunya yang sudah tua, tetapi kini terancam hukuman 7 tahun penjara karena dituduh mencuri pengeras suara milik Sinowardi, tetangga yang juga kerabatnya.

Terlepas benar tidaknya Sutono mencuri, pihak keluarga meminta kasus tersebut tidak dilanjutkan karena ada kejanggalan, salah satunya yakni selama diambil keterangannya oleh penyidik, Sutono yang mengalami bisu dan tuli tidak pernah didampingi saksi ahli dan kuasa hukum sebagaimana mestinya.

Namun upaya keluarga agak cukup berat, sebab kasus yang menjerat Sutono sudah terlanjur dinyatakan P-21. Padahal jumlah barang yang dituduhkan kepadanya cukup kecil yakni kurang dari Rp 2 juta.

"Bapak Sutono sudah diterima di Pengadilan Negeri Jember, sudah ditetapkan majelisnya dan majelisnya menetapkan hari sidang pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto di kantornya, Selasa (14/03/23).

Menurut Totok, kasus tersebut sudah siap disidangkan pada Rabu besok dengan pembacaan sidang dakwaan yang seharusnya dilaksanakan Senin Pekan lalu tetapi ditunda karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi terdakwa.

Totok menambahkan bahwa agenda sidang besok adalah pembacaan dakwaan kepada Sutono..

Sutono dituduh melakukan pencurian pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, dan ditahan oleh Kepolisian Sektor Kalisat, Jember sejak 27 September sampai 16 Oktober 2022.

Sempat ditangguhkan penahanannya, penyandang disabilitas itu kembali ditahan sejak 2 Februari 2023 di lembaga pemasyarakatan jember hingga sekarang.

(*)

#Disabitas #Hukum #Bisu #Tuli #Pencurian