Breaking News

Tidak ada IMB, Pemilik Bangunan Ditegur Satpol PP Padang


D'On, Padang (Sumbar),-
Pemilik bangunan kawasan kecamatan Pauh, Kota Padang, ditegur oleh Satpol PP bersama pihak kecamatan Senin (20/2/2023).

Peneguran tersebut dilakukan lantaran si pemilik bangunan belum mengantongi izin Bangunan (IMB), meski belum mengantongi izin warga Jl. Kampung Duri RT.04 RW.02 Kel. Kapalo Koto Kec. Pauh, tetap melakukan kegiatan membangun bangunannya, terpaksa pihak kecamatan dan Satpol PP BKO kecamatan Pauh, meminta pemilik untuk menghentikan proses pembangunan dan segera mengurus IMB. 

Dijelaskan oleh Kasat Pol PP Padang bahwa memang sesuai aturan yang berlaku, yaitu diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2019, bahwa setiap kegiatan mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan Bangunan, ini bertujuan dalam rangka penataan wilayah serta upaya menciptakan tertib bangunan di wilayah Kota Padang..

"Setiap kegiatan mendirikan bangunan harus ada IMB," jelas Mursalim.

Terkait penertiban kepada pemilik bangunan yang tidak memilik IMB di kecamatan pauh ini, Kasat Pol PP Padang menyampaikan bahwa memang salah satu tujuan personil Pol PP di BKO an ke kecamatan adalah dalam upaya untuk pengawasan dan penegakan Perda, di setiap wilayah kecamatan di Kota Padang.

"Terkait izin mendirikan bangunan, tentu diharapkan setiap warga agar mematuhi aturan yang telah ditentukan dan diterapkan, sehingga tidak berujung pada sanksi maupun tindakan penertiban dari petugas," tutur Mursalim.


(*)


#BangunanLiar #Padang #SatpolPP