Breaking News

Pengemudi Tak Bantu Korban Kecelakaan Terancam Penjara 3 Tahun, Baca Aturan Lengkapnya


D'On, Jakarta,-
Menolong korban kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya petugas yang mengatur arus lalu lintas tapi juga pengemudi yang terlibat kecelakaan.

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, kewajiban pengemudi membantu korban kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dia menjelaskan, pada pasal 231 ayat 1 menyebutkan pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban.

Setelah itu, pengemudi wajib melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi. Menurut Budiyanto, bila pengemudi tidak memberikan pertolongan kepada korban, maka dianggap melawan hukum.

"Bagi pengemudi dengan sengaja tidak melakukan sebagai mana diatur dalam pasal 231 huruf a b dan c tanpa alasan yang patut merupakan perbuatan melawan hukum," jelas Budiyanto, Jumat (3/2).

Budiyanto menambahkan, Pasal 312 juga mengatur ancaman pidana bagi pengemudi terlibat kecelakaan yang tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan pada korban. Pengemudi terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000.

Berikut aturan lengkap UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ:

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat KecelakaanLalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyakRp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Kecelakaan Mahasiswa UI

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra mengalami kecelakaan di kawasan Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Hasya tewas di tempat kejadian.

Kecelakaan ini melibatkan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai dilindas mobil yang dikendarai Eko. 

Aprian (21), masih mengingat betul kondisi Muhammad Hasya Attalah Syaputra saat kecelakaan. Aprian merupakan salah satu saksi yang ikut dalam rekonstruksi kecelakaan Hasya melibatkan pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Dalam kesaksiannya, Aprian yang saat itu menjaga rental Playstation (PS) melihat kondisi Hasya masih menghela napas saat terjatuh dari motor dikendarainya. Seingat Aprian peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wib.

"Yang saya lihat sebagai saksi masih ada napasnya," kata Aprian kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis (2/2).

Namun menurut Aprian, berselang lima menit detak jantung Hasya berhenti setelah tubuh remaja itu dipindah ke pinggir jalan oleh warga serta Eko.

"Pas dipinggirin juga masih ada napasnya, enggak selang beberapa waktu lama dia sudah tidak sadarkan diri," ujar dia.

Aprian mengatakan, salah satu warga yang ikut mengevakuasi Hasya ke bahu jalan menyebut mahasiswa tersebut sudah tak bernyawa. Setelah itu, salah seorang warga langsung mencoba menghubungi pihak ambulans.

Dalam waktu 10 menit, ambulans datang dan langsung membawa Hasya ke Rumah Sakit Andhika, yang jaraknya tak jauh dari lokasi kejadian.


(mdk/tin)

#Kecelakaan #Hukum #Lalulintas