Breaking News

Personil Satpol PP Padang Diorientasi Terkait 22 Perda


D'On, Padang (Sumbar),-
Seluruh tenaga honor, kontrak serta CPNS Satpol PP Kota Padang di Orientasi mental dan disiplin mereka selama tiga hari, yang dimulai pada Rabu pagi (10 /1/2023) hingga (13/1/ 2023).

Para pasukan penegak Perda kebanggan Pemko Padang ini, kembali, dibekali pengetahuan akan penegakan aturan dan tentang apa saja dasar hukum dalam melakukan tugasnya.

Kegiatan pembekalan dilaksanakan di Mako Pol PP Jalan Tan Malaka Padang.  Mereka di gambleng terkait Perda yang di tegakan. 

Mursalim. Kasat Pol PP Kota Padang, saat pembukaan kegiatan tersebut memaparkan terkait 22 Peraturan Daerah ( Perda) yang berhubungan langsung di emban Satpol PP.

Satu persatu perda, dirincikan oleh Mantan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga ini kepada personilnya.

"Ada 22 Aturan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) yang harus dilakukan pengawasan dan penindakan kepada pelanggar,"Jelas Mursalim. 

Lebih lanjut Mursalim memaparkan bahwa Pol PP Dalam melakukan Penindakan telah diatur oleh UU nomor 23 tahun 2014. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018. Selain itu penegakan aturan itu sendiri juga di atur dalam peraturan Walikota Padang nomor 16 tahun 2012.

Mursalin Nafis Kepada seluruh personil Satpol PP mengatakan, bahwa setiap pelanggara harus dilakukan penindakan tampa tebang pilih. "Karena didalam Perda itu sendiri sudah ada sanksi hukum,"Jelas Mursalim.

Maka dari itu dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintah yang baik. sesuai tugas dan fungsi, diharapkan seluruh Personil bekerja secara maksimal, sehingga terciptanya kondisi yang tertib serta tentram di Kota Padang.

Selain pemaparan dasar-dasar aturan yang ditegakan, kegiatan pembekalan ini juga  untuk meningkatkan respek dan kedisiplinan Personil. 

Karena Satpol PP adalah kesatuan, hirarki dan loyalitas anak buah dengan pimpinan serta senior dengan junior harus ada. Guna terciptanya sebuah ketangguhan dan kekompakan seluruh keluarga besar Satpol PP.

(*)


#SatpolPP #Padang