Breaking News

Kiai Dilaporkan sang Istri atas Dugaan Pelcehan Seksual Terhadap Santriwati, LPSK Siap Lindungi Bu Nyai


D'On, Jember (Jatim),-
Kasus dugaan pencabulan  yang dilakukan seorang kiai berinisial FM terhadap santriwatinya di Jember, Jawa Timur sampai saat ini terus diselidiki kepolisian setempat.

Kasus ini sendiri diungkap oleh Bu Nyai--istri dari kiai--ke kepolisian. Terbaru, setelah kasus ini mencuat, bu nyai berinisial HA itu meminta perlindungan dari Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti disampaikan Pengacara HA, Yamini, saat ini saksi Bu Nyai dalam kondisi baik. Dia telah disembunyikan di tempat yang aman. Bu Nyai bahkan Semakin bersemangat, karena banyak dukungan dari berbagai pihak, lokal maupun nasional. 

"Bahkan masyarakat biasa banyak mendukungnya," katanya, Minggu (15/1/2023).

"Kami berkirim surat ke LPSK. Kamis kemarin Kementerian PPA datang ke Jember untuk melihat proses ini dan memastikan proses (hukum) ini berjalan baik," kata Yamini menambahkan.

Menurut Yamini, ada situasi tidak nyaman yang dihadapi HA ketika kasus ini terungkap. Situasi itu misalnya, beberapa waktu lalu ada seseorang mengaku dari kepolisian bocara macam-macam. 

"Keluarga FM juga menawarkan sejumlah uang agar Bu Nyai cabut laporan," katanya menambahkan.

HA melaporkan suaminya ke Kepolisian Resor Jember dengan sangkaan tindak asusila terhadap santriwati. Saat ini FM sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. 

Selain memberikan keterangan, HA juga sudah menjalani uji psikologi forensik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (13/1/2023).

Setelah tes psikologi, HA mengaku lega telah melaporkan semuanya kepada polisi. Yamini mengatakan, ada indikasi kekerasan seksual. HA mengungkapkan kasus tersebut karena merasa kasihan kepada santriwati. 

"Bagaimana dan seperti apa kami menunggu hasil dari kepolisian," katanya sambil mengatakan kalau semua bukti telah diserahkan ke kantor polisi.

Menurut Yamini, HA mengetahui perbuatan asusila FM baru-baru ini. "Tapi kalau merasa, sudah agak lama. Barang buktinya sudah diberikan polisi dan sudah disita," katanya.

Yamini juga berkomitmen membela hak-hak santriwati terduga korban. Namun HA dan santriwati mengalami kesulitan berkomunikasi. "Saya tidak tahu siapa yang membuat situasi itu. Dengan terduga korban memang agak renggang," kata Yamini.

Sementara itu, Andy C. Putra, pengacara FM, membantah jika pihaknya menawarkan sejumlah uang kepada HA agar mencabut laporan. 

"Kita tidak ada langkah mediasi atau intimidasi dengan pelapor, karena target kita jelas: akan lapor balik atas LP pelapor yang merugikan lembaga ponpes dam nama baik Kiai," katanya.

Justru, lanjut Andy, pelapor telah berupaya mendatangi sejumlah saksi santri dan ustazah yang sudah memberikan kuasa hukum kepadanya. Tujuannya untuk mencabut kuasa serta tidak mengikuti alur langkah-langkahnya sebagai penasihat hukum. 


(*)

#Pencabulan #Kriminal