Breaking News

Berikut 5 Fakta Sadis Penganiayaan ART yang Alami Patah Tulang dan Retak Tempurung Kepala


D'On, Jakarta,-
Sejumlah fakta terkuak dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) inisial SHK alias I (23) oleh majikan dan pembantu lainnya. Para tersangka melakukan kekejaman saat menyiksa korban.

Delapan tersangka yang merupakan suami-istri (majikan), anak majikan, dan lima pembantu lainnya ditangkap di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12). Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Delapan tersangka itu adalah:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap para tersangka setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang terkait adanya ART asal Pemalang yang disiksa oleh majikannya di apartemen di Simprug. Delapan tersangka diamankan pada Jumat (9/12).

"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," tutur Hengki.

Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus penyiksaan ART yang dirangkum Kamis (15/12/2022).

1) Majikan Penganiaya Juragan Kos 100 Pintu

Polisi menangkap latar belakang pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Kedua pelaku merupakan pemilik tempat indekos 100 pintu.

"Latar belakang majikan ini, mereka tinggal di apartemen Simprug, kemudian punya bisnis kos-kosan. Dari kosan ini, mereka menghidupi keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Korban SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Penganiayaan kepada korban lalu dimulai sejak Juli 2022.

2) Motif Majikan Aniaya ART

Zulpan mengatakan penganiayaan terjadi sejak Juli 2022. Saat itu majikan korban berinisial MK (64) melihat SHK memakai celana miliknya.

"Jadi bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh Saudari MK menggunakan celana dalam miliknya, sehingga Saudari MK ini marah besar pada korban kemudian minta handphone korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12).


3) Korban Alami Patah Tulang Tempurung hingga Luka Bakar

Dari hasil visum korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan-penganiayaan yang didapatnya dari si majikan dan ART lainnya.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Zulpan.

Selain itu, korban menderita luka lebam pada mata dan luka di bagian tubuh lainnya.

"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," jelas Zulpan.

ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Ini adalah kandang anjing yang menjadi salah satu bukti alat penyiksaan.

4) Peran 8 Tersangka Penganiaya

Polisi mengungkap peran para tersangka dalam penyiksaan ART I. Di antaranya, majikan yang berperan menyiapkan alat untuk menyiksa hingga menampar dan mencakar.

"SK ini merupakan majikan yang perannya adalah membeli borgol dan rantai. Lalu istrinya inisial MK perannya ini menampar, mencakar, memerintah para ART lain berjumlah empat orang untuk memborgol dan merantai hingga merendam kaki korban dengan air panas," kata Zulpan.

Penganiayaan ini juga diikuti oleh anak SK dan MK berinisial JS (31). Pelaku JS berperan memborgol dan memukul korban.

"Tersangka E (35), ini ART juga perannya memukul dengan besi, menendang, hingga menyuapi korban dengan cabai," jelas Zulpan.

Tiga ART lainnya berinisial TA (19), IY (38), hingga S (48) berperan ikut memukul dan menampar hingga membawa ember berisi air panas.

5) Korban Diberi Makan Cabai-Disiram Air Panas

Polisi mengungkapkan korban mendapatkan sejumlah kekerasan dari para tersangka. Korban disiram air panas hingga dikasih makan cabai satu kotak.

"Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiramkan air panas, kemudian memukul dengan sapu dan memborgol tangan, merantai kaki dan tangan, bahkan memvideokan peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dari delapan pelaku, dua orang merupakan majikan korban berinisial SK (68) dan MK (64). Para pelaku lainnya masing-masing merupakan anak SK dan MK hingga para ART lainnya yang bekerja di apartemen tersebut.

SHK diketahui bekerja di apartemen majikannya sejak Maret 2022. Tindakan penganiayaan kepada korban lalu terjadi sejak Juli.

Zulpan mengatakan hal itu dilakukan setelah korban diketahui memakai celana milik MK. Secara bergantian para pelaku mulai menganiaya korban.

"MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki dan lutut korban kemudian juga memukul kepala korban menampar sehingga membuat korban mengalami luka yang cukup parah," jelas Zulpan.

Tindakan keji juga dilakukan suami MK berinisial SK. Pelaku secara sadis dengan sengaja menempelkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.

"Saudara SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," beber Zulpan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan korban disuapi cabai satu kotak.

"Ada salah satu ART lain yang suapi korban cabai yang baru diulek, satu kotak makan gitu. Nggak dikasih apa-apa, cabai aja," kata Ratna.

(*)

#Penganiayaan #MajikanSiksaART #kriminal