Breaking News

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Seorang Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara


D'On, Medan (Sumut),-
Aipda Leonardo Sinaga dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dinilai telah terbukti secara sah bersalah menjadi dalang penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama delapan tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11).

Menurut Pantun, Aipda Leonardo telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Adapun hal yang memberatkan anggota polisi itu yakni telah memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Pantun.

Dalam kasus ini Aipda Leonardo tak sendirian. Terdakwa lain yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, dan Andi Arpino yang masing-masing telah dituntut 10 tahun penjara.

Seperti dalam dakwaan, kasus ini berawal pada November 2021. Saat itu Andi Arpino yang merupakan kepala blok di rumah tahanan polisi Polrestabes Medan dipanggil oleh penjaga piket sel tersebut. Kemudian, Andi mengantarkan korban Hendra ke blok G.

Ketika itu Andi mendapat perintah dari Aipda Leonardo untuk meminta uang kepada korban. Namun korban tak memberikannya dan langsung dipukul oleh terdakwa Juliusman.

Saat itu juga korban diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun nomor telepon keluarga korban tak bisa dihubungi. Hal itu membuat terdakwa Willy dan Nino langsung memukul punggung korban. Tak sampai di situ, korban juga dipukul oleh terdakwa Jubel.

Setelah penganiayaan itu korban mengalami demam pada 21 November 2021. Salah seorang tahanan yang berada satu sel dengan korban melaporkan kepada petugas yang berjaga.

Korban pun dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk diperiksa. Kemudian, korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Korban dinyatakan telah meninggal dunia pada 23 November 2022.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, penyebab kematian lantaran korban mengalami lemas dan perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.


(mdk/tin)

#Penganiayaan #Pembunuhan