Breaking News

Dandenpom 1/4 Padang menjalin sinergitas dengan Bidang Asisten Pidana Militer kajati Sumbar

D'On, Padang (Sumbar),- Dandenpom 1/4 Padang Letnan Kolonel Cpm P. Tanjung, S. Sos,  menerima rombongan Kajati Sumbar yang dipimpin oleh  Kolonel laut (KH) Rismubeda, SH.MH. (asisten pidana militer) dan dampingi oleh Muhammad Hanif, SH. (Kasi penindakan), Indra muda Nasution, SH. MH (kasi penuntutan),Rahma noviyanti, SH.MH (kasi eksekusi dan upaya hukum luar biasa), Rachmawati, S.Kom. (staf), Limra mesdi, SH ( Jaksa Fungsional ), Fadhel Aditya (staf), di Mako Dandenpom 1/4 di jalan Bundo kandung Padang (22/09/2022). 


Letnan Kolonel Cpm  P. Tanjung, S.Sos menjelaskan  bahwa dengan terbentuknya struktur baru Jaksa Muda Pidana Militer ( Jampidmil) pada Kejaksaan RI dan Bidang Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Brat, diharapkan dapat menjawab berbagai kendala prosedur administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas& penguatan teknis penyidikan dan penuntutan pada peradilan militer. Oleh karena itu diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang lebih baik diantara Kejaksaan, Kepolisian dan pihak Militer khususnya Denpom / Oditur Militer. 

Diharapkan dengan terbentuknya struktur Jaksa Muda Pidana  Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan juga dapat terpenuhinya prinsip prinsip Fair Trial yang meliputi :Jaminan Prosedur Minimal, Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan/ Peradilan Tanpa Penundaan Yang Tidak Semestinya (Speedy Trial), Pengadilan yang kompeten, Independen dan Tidak Memihak Yang Ditetapkan oleh hukum, jelas P. Tanjung  putra Pasaman ini.

Kolonel Laut (KH) Rismubeda, SH.MH, pada kesempatan yang sama menambahkan  harapan kedepan sesuai dengan Arahan JamPidmil, Agar masyarakat dan prajurit TNI bisa mendapat  rasa keadilan yg sama yg disebut dengan Equaliti before the law karena proses hukum dalam perkara yg sama ini diproses secara koneksitas dalam proses yg sama dan pengadilan yg sama sehingga tidak terjadi ke kekhawatiran adanya disparitas /perbedaan dalam penjatuhan pidana karena sejak dari mulai proses penyidikan dilakukan oleh tim koneksitas yang sama kemudian proses penuntutan dilakukan Tim Penuntut koneksitas yang sama,demikian juga dalam proses pengadilan di proses dalam Pengadilan koneksitas yang unsur2nya terdiri dari Hakim Militer dan juga Hakim Pengadilan Negeri, tukuk Asisten Pidana Militer di Bidang Asisten kejaksaan tinggi Sumatera Barat ini.

(*)


#TNI #Militer #Padang #Sumbar