Breaking News

Dijanjikan Kerja di Kafe, Perempuan Ini Malah Dirampok dan Dirudapaksa

D'On, Tangerang (Banten),- Lowongan pekerjaan yang diposting SH (34) di laman Facebooknya ternyata cuma modus untuk melakukan kejahatan. Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini merampok dan memerkosa seorang perempuan yang ingin mengisi posisi itu.


SH dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang, seusai kejahatannya dilaporkan seorang wanita berinisial ER ke piket Polsek Pasar Kemis. Berdasarkan laporan korban, perampokan dan pemerkosaan itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2) sekitar pukul setengah 00.30 WIB dini hari.

"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (22/2).

Tawarkan Pekerjaan di Kafe

Lowongan yang ditawarkan SH adalah pekerjaan di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalannya.

ER tertarik hingga mengirimkan pesan ke SH. Kemudian mereka bertukar nomor ponsel.

Sabtu (19/2), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memerkosa korban di persawahan," terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. ER kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka diketahui.

"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," pungkas Zain.
(mdk/yan)

#perkosaan #perampokan #penipuan #kriminal