Breaking News

Didik Mukrianto: Kasus Kompol Yuni Seharusnya "Zero Toleransi"

D'On, Jakarta,- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Polri untuk terus membersihkan institusinya dari penyalahgunaan narkoba seperti ulah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Kompol Yuni Purwanti belakangan telah dicopot karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bersama belasan anak buahnya.

"Saya mengapresiasi langkah-langkah tepat Polri untuk terus membersihkan institusinya dari Narkoba. Namun menjadi keprihatinan kita bersama apabila penanganannya tidak dilakukan secara transparan, proper, profesional dan akuntabel," ucap Didik, Sabtu (20/2).

Jabatan Kompol Yuni Purwanti sendiri telah digantikan oleh Kompol Fajar H Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/267/II/KEP/2021 tentang pemberhentian dan dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jawa Barat.

Kini Kompol Yuni, seperti tertuang dalam telegram itu, diputuskan untuk dimutasikan menjadi Pamen Yanma (Perwira Menengah Pelayanan Markas) Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan atas kasus dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Namun belum diketahui apakah atas tindakan tersebut Kompol Yuni Purwanti menjalani penahanan badan atau tidak.

Didik Mukrianto mengatakan dalam logika dan pengetahuan publik, demikian telanjangnya penanganan narkoba selama ini. Di mana tidak ada toleransi terhadap pengguna, pengedar dan bandar narkoba.

Karena itu, kata legislator Partai Demokrat ini, siapa pun yang bermain-main dengan penyalahgunaan narkoba harus berhadapan dengan hukum termasuk jeruji besi.

"Dalam konteks itu, logikanya apabila ada polisi sebagai penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, dan ternyata menyalahgunakan narkoba, idealnya juga harus zero toleransi dalam penanganannya," tegas Didik.

Di sisi lain, sebagai bagian moral force, maka atensi terhadap penanganan kasus ini harus sangat serius.

Didik mengingatkan jangan sampai ada anggapan kalau masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkoba langsung dipenjara. Sementara bila aparat penegak hukum yang melakukan, ada pengecualian.

"Kalau terjadi demikian di mana rasa keadilan publik, di mana profesional dan transformasi Polri menuju yang Presisi?" ucap politikus asal Jawa Timur ini mempertanyakan.

Untuk itu dia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi serius terhadap persoalan yang menjerat Kompol Yuni Purwanti.

Sebab, apabila rasa keadilan publik terganggu, atau penanganannya tidak transparan, tidak profesional dan tidak akuntabel serta mencederai rasa keadilan publik, tentu akan semakin menambah panjang deret ukur ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Saya berharap kapolri menaruh atensi yang tinggi terhadap penanganan kasus ini," pungkas ketua DPP Partai Demokrat itu.

(fat/jpnn)