Breaking News

Ada Indikasi Penyimpangan Senilai Rp150 Miliar, 10 Pejabat Pemprov Sumbar Diusir Pansus Covid-19

D'On, Jakarta,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar) yang jumlahnya mencapai angka Rp 150 miliar. DPRD Sumbar kini sedang menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) COVID-19.

Pada Selasa (23/2/2021), Pansus mengusir 10 pejabat Pemprov Sumbar dari ruang pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19.

Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Nofrizon, mengatakan insiden pengusiran terjadi saat pertemuan Pansus dengan Satgas Penanganan COVID di Graha BNPB di Jakarta. 

"Kami ke BNPB untuk bertemu Satgas, mengetahui bagaimana penanganan dan alur penggunaan anggaran pada masa tanggap darurat. Sekaligus untuk mencari pembanding harga pengadaan barang-barang, karena di LHP BKP itu ada sejumlah indikasi penyimpangan," katanya.

Ada 10 pejabat yang diusir Pansus. Mereka antara lain Inspektorat, Kepala Balitbang, dan Badan Keuangan Daerah.

"Tentu saja kami usir. Tiba-tiba mereka hadir dalam ruangan. Kami tak mengajak atau mengundang, karena ini tugas Pansus yang dalam tahap konsultasi. Siapa yang mengirim mereka ke Jakarta?" tambah dia.

Setelah insiden tersebut, Pansus melanjutkan konsultasi dengan BNPB. "Semuanya akan kita telusuri. Pansus sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. Kalau berpijak pada temuan BPK, angkanya (temuan penanganan COVID-19) di atas Rp 150 miliar," kata Nof.

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat itu, angka Rp 150 miliar tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pansus sendiri dibentuk DPRD sejak Rabu (17/2) lalu. Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan Pansus dibentuk sebagai tindak lanjut LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember silam. 

(*)