LPSK Adakan Seminar
N3, Sumbar ~ LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan 
Korban) mengadakan Seminar dan Diskusi tentang UU no 31 tahun 2014 yang 
merupakan  perubahan terhadap UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan 
Korban. Seminar dan Diskusi ini dilaksanakan di Hotel Inna Muara Padang.
Kanwil
 Kum Ham Provinsi dalam sambutannya mengatakn “Kerjasama LPSK dan kanwil
 kumham, dapat terjalin hubungan yang baik untuk meningkatkan 
perlindungan saksi dan korban. Perlu diberikan perlindungan untuk 
mewujudkan perlindungam HAM. Untuk meningkatkan peran saksi dan korban 
diadakan perubahan UU. Perlu sosialisasi seminar UU, dapat memainkan 
peran sesuai dengan tupoksi masing masing. Dapat dijadikan sarana 
penyebaran informasi mengenai perlindungan saksi dan korban. Khususnya 
hak asasi saksi dan korban”, ucapnya.
Ketua
 LPSK pusat menambahkan "Ini merupakan Kegiatan yang rutin, yang tidak 
hanya satu provinsi, tapi hampir semua provinsi. Kenapa di sumbar, 
karena masyarakat di sumbar adalah masyarakat yg religius, dan akan 
memiliki suasana yang berbeda dibandingkan provinsi lainnya. UU lebih 
banyak memberikan perhatian  kepada korban kejahatan. Banyak kerugian 
yang didapatkan dari korban kejahatan. Dan nantinya akan dibetuk LPSK 
perwakilan di setiap daerah. Dan jabatannya akan diiisi oleh PNS 
daerah”, pungkas beliau.
“ Sedangkan Fungsi dari Lembaga ini merupakan pemenuhan Psikologis dari korban kejahatan, Akan ada komunikasi yang lebih efektif dengan pemda, media, pers dan seluruh komponen yang terkait”, tambahnya.
“ Sedangkan Fungsi dari Lembaga ini merupakan pemenuhan Psikologis dari korban kejahatan, Akan ada komunikasi yang lebih efektif dengan pemda, media, pers dan seluruh komponen yang terkait”, tambahnya.
Sementara
 Gubernur Sumbar selaku nara sumber pada kegiatan ini menerangkan, Kita 
memulihkan, merehab kembali mental para korban kejahatan, bagaimana 
perlindungan ham korban dan saksi. Kalau dari segi hukum mungkin ada 
perannya. Namun kita semua harus memiliki peran dalam memulihkan dan 
merehab mental para korban dan saksi. Sumbar akan menyambut gembira 
dengan rencana pengadaan kantor LPSK perwakilan. Dan dengan adanya 
Lembaga perwakilan ini, Negara hukum bisa berjalan dengan baik”, ucap 
Irwan. Allan
 
 
